Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 26 September 2020 – 02:46 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu klinik yang bertempat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9) sore.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, dari sepuluh tersangka ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
Baca Juga:
"Peran kelompok ini kami klasterkan menjadi empat. Kelompok pertama adalah LA yang merupakan inisiator sekaligus pemilik lokasi (klinik aborsi ilegal-red)," ujar Calvijn.
Kemudian, kelompok kedua menurut Calvijn adalah tim medis, yaitu oleh dokter beserta dua asistennya.
Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
BERITA TERKAIT
- Apartemen Dijadikan Tempat Praktik Aborsi, Janin Dibuang di Sini, Hiiii
- Praktik Aborsi Ilegal Dibongkar, Pelakunya Tak Punya Keahlian, Tarif Sebegini
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi
- Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan