Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi adegan kasus aborsi ilegal di rumah TKP yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Foto: Dicky Prastya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di salah satu klinik yang bertempat di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9) sore.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan, dari sepuluh tersangka ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.

"Peran kelompok ini kami klasterkan menjadi empat. Kelompok pertama adalah LA yang merupakan inisiator sekaligus pemilik lokasi (klinik aborsi ilegal-red)," ujar Calvijn.

Kemudian, kelompok kedua menurut Calvijn adalah tim medis, yaitu oleh dokter beserta dua asistennya.

Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News