Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Sabtu, 26 September 2020 – 02:46 WIB
Pelaku terancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (mcr4/jpnn)
Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya
BERITA TERKAIT
- Apartemen Dijadikan Tempat Praktik Aborsi, Janin Dibuang di Sini, Hiiii
- Praktik Aborsi Ilegal Dibongkar, Pelakunya Tak Punya Keahlian, Tarif Sebegini
- Terlibat Kasus Aborsi, Sepasang Kekasih di Palangka Raya Ditetapkan Tersangka
- Sepasang Kekasih di Dumai Ditangkap Polisi karena Aborsi
- Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- Mahasiswi Aborsi Bayi Berusia Lima Bulan