Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Para Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya lakukan rekonstruksi adegan kasus aborsi ilegal di rumah TKP yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Jumat (25/9). Foto: Dicky Prastya/JPNN
Sebelumnya diberitakan, Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu.

Sepuluh tersangka yang diamankan itu adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan melakukan aborsi cukup lama.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 438 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 194 jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Dari sepuluh tersangka kasus aborsi ilegal ini kemudian terbagi ke dalam empat kelompok dengan masing-masing peran yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News