Para Penganiaya 2 Pemuda di Jalan Sudah Digulung Polisi, Terima Kasih, Pak

Para Penganiaya 2 Pemuda di Jalan Sudah Digulung Polisi, Terima Kasih, Pak
Penganiaya 2 pemuda di jalan digulung polisi. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com

Tak lama berselang korban dilempar menggunakan helm oleh salah satu pelaku.

"Sesampainya di lampu merah Selokan, para pelaku menghadang dan memukuli kedua korban menggunakan helm, ikat pinggang dan tongkat aluminium," lanjut dia.

Korban mencoba melarikan diri karena kalah jumlah.

Namun, oleh pelaku tetap dikejar dan dianiaya.

Akibat penganiayaan tersebut korban harus dibawa ke RSA UGM untuk mendapatkan perawatan.

Lima pelaku yang diamankan beserta barang bukti dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (JPNN Yogyakarta)


Lima remaja penganiaya dua pemuda di Jalan Magelang KM. 5,5 Sleman, Yogyakarta, berakhir di balik tahanan Polsek Mlati.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News