Para Penganiaya 2 Pemuda di Jalan Sudah Digulung Polisi, Terima Kasih, Pak
Selasa, 25 Januari 2022 – 13:36 WIB
Tak lama berselang korban dilempar menggunakan helm oleh salah satu pelaku.
"Sesampainya di lampu merah Selokan, para pelaku menghadang dan memukuli kedua korban menggunakan helm, ikat pinggang dan tongkat aluminium," lanjut dia.
Korban mencoba melarikan diri karena kalah jumlah.
Namun, oleh pelaku tetap dikejar dan dianiaya.
Akibat penganiayaan tersebut korban harus dibawa ke RSA UGM untuk mendapatkan perawatan.
Lima pelaku yang diamankan beserta barang bukti dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (JPNN Yogyakarta)
Lima remaja penganiaya dua pemuda di Jalan Magelang KM. 5,5 Sleman, Yogyakarta, berakhir di balik tahanan Polsek Mlati.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia