Para Penganiaya 2 Pemuda di Jalan Sudah Digulung Polisi, Terima Kasih, Pak
Selasa, 25 Januari 2022 – 13:36 WIB

Penganiaya 2 pemuda di jalan digulung polisi. Foto: ilustrasi/dokumen JPNN.com
Tak lama berselang korban dilempar menggunakan helm oleh salah satu pelaku.
"Sesampainya di lampu merah Selokan, para pelaku menghadang dan memukuli kedua korban menggunakan helm, ikat pinggang dan tongkat aluminium," lanjut dia.
Korban mencoba melarikan diri karena kalah jumlah.
Namun, oleh pelaku tetap dikejar dan dianiaya.
Akibat penganiayaan tersebut korban harus dibawa ke RSA UGM untuk mendapatkan perawatan.
Lima pelaku yang diamankan beserta barang bukti dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (JPNN Yogyakarta)
Lima remaja penganiaya dua pemuda di Jalan Magelang KM. 5,5 Sleman, Yogyakarta, berakhir di balik tahanan Polsek Mlati.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu