Para PNS dan PPK Perlu Tahu, di UU ASN Presiden Sudah Punya Kewenangan Tertinggi
Minggu, 17 Mei 2020 – 06:00 WIB

PNS. Ilustrasi FAJAR/dok.JPNN.com
a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau
b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
"Sejak dari penetapan UU ASN memang presiden sudah memiliki kewenangan tertinggi. Jadi kalau ada yang bilang kini presiden memiliki kewenangan tertinggi, kurang tepat disebutkan sekarang," tutupnya. (esy/jpnn)
Seperti di UU ASN, PP Nomor 17 Tahun 2020 juga mengatur mengenai kewenangan Presiden di dalam manajemen PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah