Para PNS dan PPK Perlu Tahu, di UU ASN Presiden Sudah Punya Kewenangan Tertinggi

Para PNS dan PPK Perlu Tahu, di UU ASN Presiden Sudah Punya Kewenangan Tertinggi
PNS. Ilustrasi FAJAR/dok.JPNN.com

a. Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK; atau

b. Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

"Sejak dari penetapan UU ASN memang presiden sudah memiliki kewenangan tertinggi. Jadi kalau ada yang bilang kini presiden memiliki kewenangan tertinggi, kurang tepat disebutkan sekarang," tutupnya. (esy/jpnn)

Seperti di UU ASN, PP Nomor 17 Tahun 2020 juga mengatur mengenai kewenangan Presiden di dalam manajemen PNS.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News