Para Saksi Keberatan Rekening Diblokir Kejaksaan Agung

Para Saksi Keberatan Rekening Diblokir Kejaksaan Agung
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

Di ruangan persidangan terpisah untuk perkara yang sama, Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Pangjaya Hartono juga menolak penyitaan Kejagung terhadap korporasi yang dipimpinnya itu.

PT Gunung Bara Utama merupakan anak usaha dari PT Trada Alam Mineral Tbk, korporasi yang dimiliki Heru Hidayat yang juga tersangkut dalam perkara ini.

 “Waktu itu kami memutuskan untuk menyatakan pendirian hukum kami. Kami menandatangani berita acara penolakan (penyitaan),” kata dia dalam persidangan, Rabu (5/8).

Pangjaya mengklaim, PT Gunung Bara Utama dalam operasionalnya sama sekali tidak terkait dengan terdakwa Heru Hidayat, yang merupakan Komisaris dari perseroan tersebut.

Alasan lain, sambungnya, PT Gunung Bara Utama menjadi anak usaha TRAM yang sahamnya juga dimiliki oleh publik. “Tentu ada kepentingan publik,” tegasnya.

Satu alasan lain, kata Pangjaya, adalah PT Gunung Bara Utama tengah terikat perjanjian kredit sejak Juli 2019. Dalam perjanjian itu, saham perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu digadaikan kepada pemberi kredit, yakni PT Adaro Energy Tbk.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Syahmirwan, Dion Pongkor mengatakan, penolakan atas langkah penyitaan aset oleh Kejagung juga disampaikan oleh saksi lain pada persidangan pekan lalu. Saksi yang dimaksud adalah Erwin Budiman, staf PT Maxima Integra.

“Dia menyampaikan protes dan keberatan, serta keluhan atas tindakan jaksa yang menyita aset yang tidak ada hubungan dengan Asuransi Jiwasraya,” jelas dia. (tan/jpnn)

Para saksi keberatan dengan langkah Kejaksaan Agung yang memblokir rekening mereka. Setidaknya ada tiga badan hukum yang menyatakan keberatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News