Para Tersangka Pembunuh Brigadir J Lebih Lama Dipenjara

Para Tersangka Pembunuh Brigadir J Lebih Lama Dipenjara
Tersangka Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan penyidik memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 40 hari ke depan.

Adapun masa penahanan 20 hari pertama berakhir sejak penetapan sebagai tersangka.

"Sudah diperpanjanglah (40 hari)," kata Brigjen Andi Rian di lokasi rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa.

Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.

Penyidik menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus.

Perpanjangan masa penahanan tersebut terkait dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiel.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9).

"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News