Parah, ACT Diduga Menggelapkan Bantuan Korban Lion Air, Ini Kata Brigjen Ramadhan

Parah, ACT Diduga Menggelapkan Bantuan Korban Lion Air, Ini Kata Brigjen Ramadhan
Mabes Polri menduga lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan bantuan dari Boeing untuk korban korban kecelakaan Lion Air demi keuntungan pribadi. Ilustrasi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Ahyudin dan Ibnu juga tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial itu.

"(Ahyudin dan Ibnu) diduga melakukan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," tutur Ramadhan.

Dalam kasus itu, Ahyudin dan Ibnu diduga melanggar Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Lalu, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Pasal 70 ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Ramadhan.

Ibnu Khajar dan Ahyudin sendiri telah menjalani pemeriksaan dengan agenda klarifikasi di Bareskrim Polri pada Jumat (8/7).

Kepada awak media, Ahyudin mengaku hanya ditanya penyidik soal legalitas yayasan, tugas, dan tanggung jawab.

ACT tidak mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana dari Boeing untuk keluarga korban Lion Air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News