Parah! Ada Tambang Liar 50 Meter Dari Kantor Kecamatan

jpnn.com - SAMARINDA – Penambangan ilegal di Kalimantan Timur sangat parah. Lokasi penambangan liar tak hanya di tempat yang jauh dari keramaian. Warga pun tak sungkan menambang di tempat umum.
Dari identifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim ke Sangasanga, Kamis (21/7) sore, dugaan aktivitas pengerukan batubara terlarang ditemukan tersebar di tiga titik lain.
Ada lokasi penambangan ilegal tak sampai berjarak 50 meter dari Kantor Camat Sangasanga, Kelurahan Sangasanga Dalam. Ada pula yang hanya berada kurang sepuluh meter dari permukiman warga di RT 21, Kelurahan Sarijaya.
Satu lokasi lainnya berada di dalam areal yang ditutupi dengan pagar beton setinggi tujuh meter yang juga berada di Sarijaya. Namun, tak ada aktivitas ketika Kaltim Post menyusuri jejak penambangan batu bara yang diduga ilegal itu.
Tapi, di tiga titik tersebut alat berat, antara lain ekskavator terparkir. Jejak alat berat di lokasi masih membekas basah. Itu penanda bahwa aktivitas masih baru. Ada indikasi identifikasi tim Distamben Kaltim ke lapangan keduluan terendus para penambang yang diduga ilegal tersebut.
“Bocor duluan. Entah mereka tahu dari mana,” sesal Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Kaltim Goenoeng Djoko kemarin. (ril/far/k8/jos/jpnn)
SAMARINDA – Penambangan ilegal di Kalimantan Timur sangat parah. Lokasi penambangan liar tak hanya di tempat yang jauh dari keramaian. Warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day