Parah! Perawat dan Guru Honorer Tertangkap Basah Ngamar
Rabu, 14 Juni 2017 – 03:43 WIB
“Mereka terjaring dalam gelaran Cipkon atau Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD),” jelas Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, Senin (12/6).
Dia menambahkan, pemilik senjata tajam dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara. (log)
Polres Barito Timur makin intensif menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Diumumkan Setelah Ombudsman Minta Penundaan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Pemda yang Tidak Usulkan Formasi PPPK 2024 untuk Tendik Harus Disanksi, Honorer Setuju?
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung