Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri
Selasa, 21 Juli 2015 – 05:47 WIB

Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri
“Korban selamat, luka di lehernya tidak terlalu dalam. Namun, harus dijahit sebanyak 23 jahitan,” tutur Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, begitu mendapat informasi adanya tindak pidana penganiayaan, dirinya langsung memimpin pengejaran. Beberapa jam setelah kejadian, pihak polsek berhasil menangkap Edi di lokasi persembunyiannya di rumah Herman, Simpang Selat, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.
“Dari tangan pelaku Kita amankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang dipergunakan menganiaya korban,” beber Kapolsek.
Edi sendiri kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemayung. Dia terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman pasal ini lima tahun penjara. (fes)
MUARABULIAN – Jajaran Polsek Pemayung membekuk Edi Aswan Bin Malikun (29), warga RT 01 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Batanghari, Jambi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik