Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri
Selasa, 21 Juli 2015 – 05:47 WIB
“Korban selamat, luka di lehernya tidak terlalu dalam. Namun, harus dijahit sebanyak 23 jahitan,” tutur Kapolsek.
Dijelaskan Kapolsek, begitu mendapat informasi adanya tindak pidana penganiayaan, dirinya langsung memimpin pengejaran. Beberapa jam setelah kejadian, pihak polsek berhasil menangkap Edi di lokasi persembunyiannya di rumah Herman, Simpang Selat, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.
“Dari tangan pelaku Kita amankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang dipergunakan menganiaya korban,” beber Kapolsek.
Edi sendiri kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemayung. Dia terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman pasal ini lima tahun penjara. (fes)
MUARABULIAN – Jajaran Polsek Pemayung membekuk Edi Aswan Bin Malikun (29), warga RT 01 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Batanghari, Jambi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Debt Collector Berulah Lagi, Tarik Paksa Mobil Debitur Menunggak Angsuran
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya