Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri

Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri
Parang di Tangan Kanan, Pisau di Tangan Kiri, Labrak Selingkuhan Istri

“Korban selamat, luka di lehernya tidak terlalu dalam. Namun, harus dijahit sebanyak 23 jahitan,” tutur Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, begitu mendapat informasi adanya tindak pidana penganiayaan, dirinya langsung memimpin pengejaran. Beberapa jam setelah kejadian, pihak polsek berhasil menangkap Edi di lokasi persembunyiannya di rumah Herman, Simpang Selat, Kecamatan Jaluko, Muarojambi.

“Dari tangan pelaku Kita amankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang dipergunakan menganiaya korban,” beber Kapolsek.

Edi sendiri kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemayung. Dia terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman pasal ini lima tahun penjara. (fes)


MUARABULIAN – Jajaran Polsek Pemayung membekuk Edi Aswan Bin Malikun (29), warga RT 01 Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Batanghari, Jambi,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News