Paripurna DPD RI Mengesahkan Penambahan Kursi Pimpinan

Paripurna DPD RI Mengesahkan Penambahan Kursi Pimpinan
Ketua DPD Osman Sapta didampingi Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Darmayanti Lubis memimpin Sidang Paripurna DPD RI di gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/5). Foto: Humas DPD RI

Komite IV akan melanjutkan pembahasan RUU Usul Inisiatif tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah.

“Kami meminta seluruh alat kelengkapan memperhatikan kualitas secara efektif dan efisien serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah,” jelas dia.

Saat penyampaian hasil laporan reses, Anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Utara Stafanus BAN Liow mengatakan berdasarkan hasil penyerapan aspirasi. DPD RI diharapkan bisa memperjuangkan izin Usaha Kecil dan Menengah (UKM) agar bisa dipermudah khususnya di Sulawesi Utara.

“Izin UKM diharapkan bisa diurus di daerah saja sehingga lebih mudah,” harapnya.

Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan Antung Fatmawati menyampaikan bahwa RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal perlu segera diselesaikan. Hal itu bertujuan agar ada komitmen pemerintah dalam pembangunan infrastruktur di luar pulau Jawa. “Harus ada kesimbangan antara pulau Jawa dan di luar Jawa,” cetusnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Tatib DPD RI Ajiep Padindang mengatakan Pansus Tatib telah menyepakati desain besar kelembagaan DPD sesuai dengan perkembangan kelembagaan dan UU MD3.

Salah satunya penambahan jumlah pimpinan DPD RI dan alat kelengkapan DPD RI.

“Pansus Tatib telah melaporkan pelaksanaan tugasnya dan memaparkan draf materi Tata Tertib pada masa sidang ke-11 dan masa sidang ke-12,” tegas dia.

DPD RI bersepakat mengagendakan Sidang Paripurna Luar Biasa untuk pemilihan satu orang unsur Pimpinan DPD RI pada tanggal 31 Mei 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News