Paripurna DPD RI Mengesahkan Penambahan Kursi Pimpinan

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada pandangan lain dari Anggota maupun Alat Kelengkapan. Secara prinsip teknis maupun substansi yuridis, draf Tata Tertib ini mendapatkan pertimbangan hukum dari Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Mahfud MD, dan Prof. Yusril Ihza Mahendra.
“Secara prinsip sepakat dengan konsep Tata Tertib yang Pansus sampaikan. Oleh karena itu, kiranya hasil kerja ini dapat diputuskan dalam forum Sidang Paripurna pada hari ini,” kata Ajiep.
Diujung penutup sidang paripurna, Nono menjelaskan dengan telah disahkannya Tata Tertib DPD RI yang baru. Maka memenuhi ketentuan Tatib tentang Penambahan satu orang unsur Pimpinan DPD RI.
“Telah disepakati pada rapat Panmus kemarin, bahwa kita akan mengagendakan Sidang Paripurna Luar Biasa untuk pemilihan satu orang unsur Pimpinan DPD RI pada tanggal 31 Mei 2018,” tutupnya.(fri/jpnn)
DPD RI bersepakat mengagendakan Sidang Paripurna Luar Biasa untuk pemilihan satu orang unsur Pimpinan DPD RI pada tanggal 31 Mei 2018.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo
- Doa Kebangsaan di Pantai Indah Kapuk: Harmoni Agama Sambut Waisak 2569 BE
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030