Parkir di Tempat Sepi, Jok Motor Dirusak, Uang Pun Amblas

Wakapolsek Sorong Timur AKP TR Ompusungu,S.Sos yang dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Menindaklanjuti laporan korban, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi. Tapi polisi belum mendapatkan keterangan saksi yang melihat langsung saat pelaku membongkar dan menggasak uang dalam jok motor korban.
"Tidak menutup kemungkinan, pelakunya telah membuntuti korban sejak keluar dari Bank Papua, karena mengetahui korban mengambil uang dalam jumlah besar dan menyimpannya dalam jok motor. Pelaku lalu membuntutinya dan beraksi setelah mengetahui motor di parkir di tempat sepi," katanya.
"Pelaku pencurian yang masih dalam pengejaran polisi dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian yang memburu pelakunya," tegas dia. (reg)
SORONG – Peringatan bagi setiap orang. Jangan sekali-kali menempatkan barang berharga di dalam jok motor. Jika tidak, nasib anda mungkin bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya