Parkir di Tempat Sepi, Jok Motor Dirusak, Uang Pun Amblas
Wakapolsek Sorong Timur AKP TR Ompusungu,S.Sos yang dikonfirmasi Radar Sorong membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Menindaklanjuti laporan korban, pihaknya telah memintai keterangan saksi-saksi. Tapi polisi belum mendapatkan keterangan saksi yang melihat langsung saat pelaku membongkar dan menggasak uang dalam jok motor korban.
"Tidak menutup kemungkinan, pelakunya telah membuntuti korban sejak keluar dari Bank Papua, karena mengetahui korban mengambil uang dalam jumlah besar dan menyimpannya dalam jok motor. Pelaku lalu membuntutinya dan beraksi setelah mengetahui motor di parkir di tempat sepi," katanya.
"Pelaku pencurian yang masih dalam pengejaran polisi dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya diatas 5 tahun. Kasus tersebut masih ditangani pihak kepolisian yang memburu pelakunya," tegas dia. (reg)
SORONG – Peringatan bagi setiap orang. Jangan sekali-kali menempatkan barang berharga di dalam jok motor. Jika tidak, nasib anda mungkin bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan