Parkir Motor Curian di Kontrakan, eh Ketahuan Pemiliknya, Pelaku Nyaris Bonyok

Parkir Motor Curian di Kontrakan, eh Ketahuan Pemiliknya, Pelaku Nyaris Bonyok
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Warga yang kesal dengan ulahnya sempat memukul kepala korban dengan tangan kosong. Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki sepeda motor.

“Motor korban hilang di rumah, tapi belum dilaporkan ke polisi. Rupanya saat main, Andri melihat motor yang mirip dengan miliknya,” terang dia.

Saat diperiksa, pelaku juga mengaku baru pertama kali mencuri sepeda motor. Namun keterangan itu masih didalami penyidik, karena kemungkinan dia sudah beraksi lebih dari dua kali.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. ‎(kub/gob)

Seorang pemuda nyaris dihakimi massa saat memarkirkan sepeda motor curiannya di rumah kontrakan, Kampung Bantargebang, RT 03 RW 03, Kecamatan Bantargebang,


Redaktur & Reporter : Yessy

Sumber GoBekasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News