Parkir On Street Difokuskan di Gajah Mada dan Hayam Wuruk

Parkir On Street Difokuskan di Gajah Mada dan Hayam Wuruk
Parkir On Street Difokuskan di Gajah Mada dan Hayam Wuruk
Terkait dengan penetapan tarif, Dinas Perhubungan DKI menyerahkan kepada pengelola gedung. “Pastinya, tarif yang dikenakan harus sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan DKI. Tidak boleh melenceng dari aturan yang ada,” tandas Riza.

Bila masih terdapat kendaraan di parker di tepi jalan, kata dia, aparat segera menderek kendaraan tersebut. Bahkan terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu - Rp 1 juta. “Dishub tengah melakukan persiapan lokasi gedung dan pemasangan rambu,” tukasnya. (rul)

KAWASAN Gajah Mada dan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat segera disulap menjadi kawasan bebas parkir tepi jalan pada pekan ketiga bulan Juni ini. Upaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News