Parkir Sembarangan dan Melanggar Rambu, Empat Kendaraan Diderek Aparat

Parkir Sembarangan dan Melanggar Rambu, Empat Kendaraan Diderek Aparat
Ilustrasi

jpnn.com - BATAMKOTA - Satuan Tugas (Satgas) Urai Macet yang terdiri dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Barelang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Batam menderek empat mobil yang parkir tepi di Jalan Engku Putri depan kantor Wali Kota Batam, Kamis (28/5) pagi. Pasalnya, mobil-mobil itu melanggar rambu larangan parkir.

Sebelum diderek, Satgas Urai Macet memperingatkan pemilik kendaraan menggunakan pengeras suara serta sirine dari mobil Kepolisian. Mengetahui peringatan tersebut, para pemilik mobil langsung berhamburan untuk memindahkan mobil mereka. Sementara mobil yang tidak kunjung dipindahkan langsung diderek menuju Kampung Belian, Batamcenter.

"Pengawasan sudah setiap hari kita lakukan, bahkan beberapa rambu rambu larangan parkir sudah terpasang tapi mereka masih nekat parkir," kata Kepala Bidang (Kabid) LLAJ Dishub Batam, Faisal Riza di sela penertiban tersebut.

Ia mengatakan, Penertiban itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang terus dijalankan sejak beberapa waktu lalu. Sehingga, kata ia, penindakan dalam bentuk penderekan dianggap sudah perlu untuk memberikan efek jera. Penindakan itu sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Akibat parkir sembarangan, acap kali mengakibatkan kemacetan.

"Kita hanya penindakan saja, sementara sanksi langsung kepada pihak Kepolisian," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Lantas Polresta Barelang, AKP Ida Mardiana mengatakan, tindakan tersebut merupakan kerja awal dari Satgas Urai Macet yang baru dibentuk. Selain itu juga, parkir yang berada tepat diantara kantor DPRD Batam serta Pemko tersebut kerap dikeluhkan.

"Tindakan ini sebagai contoh bagi wilayah lainnya untuk tidak parkir sembarangan," AKP Ida memperingatkan.

Dari hasil penindakan tersebut, lanjut Ida, pihaknya langsung membawa mobil pelanggar menuju lapangan kampung Belian. Pihaknya juga langsung meminta pemilik mobil untuk mengambilnya. Namun, belum ada sanksi administratif yang diterapkan.

BATAMKOTA - Satuan Tugas (Satgas) Urai Macet yang terdiri dari Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polresta Barelang, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News