Parpol Baru Boleh Kampanye Bagi Cakada atau Capres
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner KPU Viryan mengatakan, partai politik (parpol) baru sah-sah saja ikut mengkampanyekan calon kepala daerah di Pilkada 2018 maupun pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019.
Menurut Viryan, yang tidak boleh itu logo parpol baru ikut dicantumkan dalam alat peraga kampanye (APK) bagi pemenangan pasangan calon.
"Baik untuk pilkada atau pemilu parpol baru tak ada larangan untuk mengkampanyekan. Tapi kalau minta logo dikasih di APK tidak bisa," ujar Viryan di Jakarta, Selasa (27/3).
Menurut Viryan, penyelenggara bakal mengkaji secara mendalam jika ada parpol baru membuat alat peraga kampanye sendiri untuk mendukung pasangan calon kepala daerah maupun calon presiden nantinya.
"Misalnya parpol A bikin sendiri, nanti itu kami cermati. Kalau untuk alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang diproduksi KPU ya berdasarkan (aturan) yang sudah ada. Kan sudah diatur parpol mana saja yang boleh mencalonkan," ucapnya.
Untuk diketahui, KPU sebelumnya telah menetapkan 15 parpol peserta pemilu nasional. Dari jumlah tersebut terdapat empat partai baru. Masing-masing Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda. (gir/jpnn)
Partai baru boleh ikut mengkampanyekan calon kepala daerah maupun cawapres-cawapres di Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Kaesang Minta RJ2 Seleksi Sukarelawan yang Ingin Maju di Pilkada 2024
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini