Parpol Cabut Perkara Kok Ditolak Oleh Bawaslu?
Jumat, 03 November 2017 – 23:37 WIB
Untuk diketahui, KPU sebelumya menyatakan 13 parpol tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019, dari 27 parpol yang mendaftar. Karena berkas yang diajukan tidak memenuhi syarat pendftaran awal.
Ke-13 parpol tersebut masing-masing Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman). dan PNI Marhaenisme.
Kemudian Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik.(gir/jpnn)
PIKA mencabut laporan yang tadinya digugat ke Bawaslu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Calon Panwascam di Serang Mulai Jalani Tes CAT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024