Parpol Cabut Perkara Kok Ditolak Oleh Bawaslu?
Jumat, 03 November 2017 – 23:37 WIB

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn
Untuk diketahui, KPU sebelumya menyatakan 13 parpol tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019, dari 27 parpol yang mendaftar. Karena berkas yang diajukan tidak memenuhi syarat pendftaran awal.
Ke-13 parpol tersebut masing-masing Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman). dan PNI Marhaenisme.
Kemudian Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik.(gir/jpnn)
PIKA mencabut laporan yang tadinya digugat ke Bawaslu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu