Parpol Cabut Perkara Kok Ditolak Oleh Bawaslu?

Parpol Cabut Perkara Kok Ditolak Oleh Bawaslu?
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Untuk diketahui, KPU sebelumya menyatakan 13 parpol tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019, dari 27 parpol yang mendaftar. Karena berkas yang diajukan tidak memenuhi syarat pendftaran awal.

Ke-13 parpol tersebut masing-masing Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Partai Islam Damai Aman (Idaman). dan PNI Marhaenisme.

Kemudian Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republik.(gir/jpnn)


PIKA mencabut laporan yang tadinya digugat ke Bawaslu


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News