Parpol Lama Juga Wajib Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019
Selasa, 29 Agustus 2017 – 08:04 WIB

Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar saat rapat di Komisi II DPR, Senin (28/8). Foto: Ist for JPNN.com
DPR juga mengusulkan agar dalam verifikasi faktual terhadap partai baru, dilakukan sensus. Yaitu, pendataan langsung terhadap anggota partai baru itu.
Sensus dilakukan untuk memastikan jumlah anggota partai. Apakah sudah sesuai dengan data yang diserahkan. ”Metode sampling dihapus dan diganti sensus,” tuturnya. (lum/c7/fat)
Seluruh partai politik baru yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 diminta untuk menyiapkan data anggota yang valid.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Wapres Membantah Istana Kepresidenan Terlibat Intervensi Verifikasi Parpol
- Bawaslu Tak Temukan Gangguan Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Ummat di Sulut
- Sebelum Mediasi dengan Partai Ummat, KPU Lakukan Konsolidasi
- Ada Isu Hasil Verifikasi Parpol Dimanipulasi, KPU Tegaskan Ini
- Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verifikasi Faktual