Gugatan Diterima Bawaslu, PRIMA Tegaskan Siap Ikuti Verifikasi Faktual
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses verifikasi yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait verifikasi administrasi.
Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi PRIMA memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus menyampaikan pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
“Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujar Dominggus.
Dominggus menambahkan setelah ini PRIMA akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” imbuhnya.
Dominggus menegaskan keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, dia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.
Bawaslu telah mengabulkan sebagian permohonan gugatan sengketa proses verifikasi faktual yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap KPU.
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres