Partai Aceh Berpeluang Ikut Pemilukada

Partai Aceh Berpeluang Ikut Pemilukada
Partai Aceh Berpeluang Ikut Pemilukada
JAKARTA -- Jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh bisa saja bertambah. Meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengundi nomor urut empat pasangan calon pada Selasa (2/1), namun peluang ada calon tambahan dari Partai Aceh (PA) masih terbuka.

Ini menyusul kesepakatan rapat di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (4/1), yang memberikan waktu bagi KPU dan Bawaslu menggelar pleno untuk memutuskan bisa tidaknya PA mengajukan calonnya, meski tahapan pemilukada sudah melewati pengundian nomor urut.

Usai menghadiri rapat di Kemenkopolhukam, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam rapat itu Ketua DPR Aceh menyampaikan kabar mengenai keinginan PA untuk ikut mendaftarkan calon. Lantas disepakati bahwa bisa tidaknya PA menyusul ikut mendaftar, merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah.

"Jadi, silakan dibahas pleno KPU dengan Bawaslu, dalam minggu ini. Apa pun keputusannya (bisa tidak PA ikut, red), kita akan taati. Tentunya, KPU dan Bawaslu tidak akan memutuskan tanpa dasar hukum yang jelas dan menghitung resiko-resikonya," ujar Gamawan Fauzi.

JAKARTA -- Jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh bisa saja bertambah. Meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengundi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News