Partai Buruh Menolak RUU Kesehatan, Riden: Menyulitkan Buruh Mendapatkan Haknya
Selasa, 14 Maret 2023 – 20:26 WIB
Dalam aksi tersebut, Partai Buruh dan serikat buruh membawa empat tuntutan.
Pertama, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kedua, menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketiga, menolak RUU Kesehatan.
Keempat, menuntut audit forensik penerimaan pajak negara sekaligus mencopot Direktur Jenderal Pajak.
Riden mengatakan aksi yang mereka lakukan ini dipicu adanya informasi bahwa DPR akan melakukan sidang paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja.
"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden. (mrk/jpnn)
Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh menolak RUU Kesehatan karena dinilai akan menyulitkan mereka mendapatkan haknya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis