Partai Demokrat Kubu AHY Bela Mahfud MD, Tanda-tanda Apa ya?
Sigit menyatakan jika uji formal dan materiel AD/ART PD dikabulkan, akan membuat setiap orang, apa pun latar belakangnya, bisa menggugat AD/ART organisasi massa, organisasi politik, bahkan juga organisasi usaha.
"Meminjam istilah ahli hukum tata negara, judicial review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum, yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi," katanya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, gugatan yang diajukan kubu Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan sia-sia.
Pengajuan uji formal dan materiel yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan mematahkan kepengurusan Partai Demokrat saat ini.(Antara/jpnn)
Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membela Menko Polhukam Mahfud MD, tanda-tanda apa ya?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Moeldoko Beber Penyebab Motor Listrik Kurang Diminati Meski Diguyur Insentif
- Moeldoko Targetkan PEVS 2024 Bidik Transaksi Rp 400 Miliar, Ini Masih Rendah
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya