Partai Demokrat Terancam Dibubarkan

Pong dkk Tuntut Rakyat Bisa Bubarkan Partai

Partai Demokrat Terancam Dibubarkan
BUBAR - Pong Harjatmo di depan Gedung MK. Foto: Raka Denny/Jawa Pos.
JAKARTA - Bola panas berbagai kasus yang menyinggung elit partai tertentu, seperti kasus Nazaruddin dan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), terus menggelinding kemana-mana. Kemarin (3/8), giliran Pong Harjatmo dan budayawan senior Ridwan Saidi, mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pembubaran partai politik.

Itu dilakukan karena Tim Advokasi Menuntut Partai Politik Jujur dan Bersih yang mereka bentuk, merasa kecewa dengan keberadaan partai politik (parpol). Namun, rakyat tidak bisa apa-apa karena yang memiliki kewenangan untuk membubarkan parpol hanya pemerintah. "Ini harus diubah, karena rakyat paling dirugikan," ujar Pong di Gedung MK.

Agar rakyat bisa menentukan sikap, mereka mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran partai politik, yaitu Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Tidak tanggung-tanggung, enam kuasa hukum ikut mendampinginya. Beberapa tokoh lain adalah Judilhery Justam dari Petisi 50, serta Muhamad Ridha, Ketua Umum PB Pelajar Islam Indonesia (PII).

Lebih lanjut, Pong menjelaskan, kasus bekas Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin menjadi salah satu penyebab utama pengajuan uji materi itu. Dia kecewa lantaran PD sempat membela kadernya dan bersikap tidak tegas terhadap Nazaruddin. "Karena itu, kami ingin masyarakat bisa mengajukan pembubaran partai," imbuhnya.

JAKARTA - Bola panas berbagai kasus yang menyinggung elit partai tertentu, seperti kasus Nazaruddin dan surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News