Partai Garuda: Presiden Berhak Menetapkan Perpu
Senin, 02 Januari 2023 – 16:00 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan Presiden Jokowi berhak menetapkan perpu, termasuk dalam UU Cipta Kerja. Foto: dok pribadi for JPNN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja mendesak, karena memuat banyak unsur penting.
"UU Ciptaker ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12). (mcr10/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan Presiden Jokowi berhak menetapkan perpu, termasuk dalam UU Cipta Kerja
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Teddy Garuda: MK dan MA Keluarkan Putusan, Kok Presiden Jokowi yang Disalahkan?
- Pengemudi Becak Disuruh Berjajar, Ternyata yang Datang Pak Jokowi dan Kaesang, Wawan Terharu
- Dekat dengan Jokowi & Megawati, Erick Thohir Berpotensi Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
- Syarief Hasan Meluruskan Pernyataan Jokowi Soal Demokrat Sering ke Istana Malam Hari
- Politikus Senior: Presiden Jokowi Memang Harus Cawe-cawe
- Presiden Jokowi: Indonesia tidak Dapat Didikte Siapa Pun dan Negara Mana Pun