Partai Garuda: Presiden Berhak Menetapkan Perpu
Senin, 02 Januari 2023 – 16:00 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan Presiden Jokowi berhak menetapkan perpu, termasuk dalam UU Cipta Kerja. Foto: dok pribadi for JPNN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja mendesak, karena memuat banyak unsur penting.
"UU Ciptaker ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12). (mcr10/jpnn)
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan Presiden Jokowi berhak menetapkan perpu, termasuk dalam UU Cipta Kerja
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Dipilih Presiden Langsung, Raffi Ahmad jadi Pembawa Acara Peringatan Hari Buruh
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- Hasan Nasbi Bantah Isu Mundur dari Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
- Dewan Pers Acungi Jempol Keterbukaan Presiden kepada Media Massa
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan