Partai Garuda: Presiden Berhak Menetapkan Perpu

Partai Garuda: Presiden Berhak Menetapkan Perpu
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan Presiden Jokowi berhak menetapkan perpu, termasuk dalam UU Cipta Kerja. Foto: dok pribadi for JPNN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Presiden menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja mendesak, karena memuat banyak unsur penting.

"UU Ciptaker ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun luar negeri," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12). (mcr10/jpnn)

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan Presiden Jokowi berhak menetapkan perpu, termasuk dalam UU Cipta Kerja


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News