Partai Gurem Ingin Bersatu
Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD, Senin (4/7) mengeluarkan putusan membatalkan proses verifikasi partai politik dengan mengabulkan permohonan uji materi pasal 51 ayat 1 UU No 2/2001 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik yang mengatur verifikasi ulang partai peserta Pemilu 2009 agar menjadi peserta Pemilu 2014. Dengan putusan ini, partai-partai tersebut tidak perlu melalui tahap verifikasi dalam rangkaian proses untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
Mengenai ketentuan Parliamentary Threshold (PT), Oesman menilai seharusnya tidak perlu ada. Karena itu, artinya akan ada suara rakyat yang terbuang. ”Suara rakyat yang sudah ada, lalu karena tidak memenuhi persyaratan harus dibuang ke partai lain, ini tidak adil,” katanya.
Menurutnya, UU Parpol yang baru mendzalimi rakyat. Kedzaliman itu, terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2009. Saat itu, sekitar 19 juta suara rakyat yang tersebar di partai-partai yang tak lolos PT hangus. Untuk mengantisipasi hangusnya suara pemilih karena kegagalan PT. ”Karena itu, partai-partai kecil harus bersatu. Kebersamaan kita dalam Forum Persatuan Nasional saja sudah membuat geger dan gemetaran banyak pihak, apalagi kalau kita solid dalam satu partai, “ katanya.
BERITA TERKAIT
- Sebut SBY Preman, Max Sopacua Singgung Nama Prabowo dan Surya Paloh
- Demokrat Masih Membara, Ada yang Berani Mengutuk Keras SBY
- Alim Ulama Dianggap Punya Peran Besar Dalam Penanganan Covid-19
- SBY Ketahuan Daftarkan Demokrat ke Ditjen Kekayaan Intelektual, Kubu Moeldoko Meradang
- Anak Buah AHY Sindir Kubu Moeldoko, Pakai Kata Organisasi Liar
- Mukernas PKB: Gus AMI Ingin Sekolah Kembali Normal