Partai Gurem Ingin Bersatu

Partai Gurem Ingin Bersatu
Partai Gurem Ingin Bersatu
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan partai peserta Pemilu 2009 tentang verifikasi ulang disambut baik. Namun, partai-partai kecil diminta bersatu untuk memenangi Pemilu 2014. ”Kami sangat berterima kasih kepada MK yang masih memiliki nurani. Keputusan ini lebih dari yang kami harapkan. Tapi ini baru kemenangan babak pertama,” kata Ketua Umum Partai Persatuan Nasional (PPN), Oesman Sapta Odang di Jakarta, Jumat (8/7).

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD, Senin (4/7) mengeluarkan putusan membatalkan proses verifikasi partai politik dengan mengabulkan permohonan uji materi pasal 51 ayat 1 UU No 2/2001 tentang Perubahan atas UU No 2/2008 tentang Partai Politik yang mengatur verifikasi ulang partai peserta Pemilu 2009 agar menjadi peserta Pemilu 2014. Dengan putusan ini, partai-partai tersebut tidak perlu melalui tahap verifikasi dalam rangkaian proses untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

Mengenai ketentuan Parliamentary Threshold (PT),  Oesman menilai seharusnya tidak perlu ada. Karena itu, artinya akan ada suara rakyat yang terbuang. ”Suara rakyat yang sudah ada, lalu karena tidak memenuhi persyaratan harus dibuang ke partai lain, ini tidak adil,” katanya.

Menurutnya, UU Parpol yang baru mendzalimi rakyat. Kedzaliman itu, terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2009. Saat itu, sekitar 19 juta suara rakyat yang tersebar di partai-partai yang tak lolos PT hangus. Untuk mengantisipasi hangusnya suara pemilih karena kegagalan PT. ”Karena itu, partai-partai kecil harus bersatu. Kebersamaan kita dalam Forum Persatuan Nasional saja sudah membuat geger dan gemetaran banyak pihak, apalagi kalau kita solid dalam satu partai, “ katanya.

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan partai peserta Pemilu 2009 tentang verifikasi ulang disambut baik. Namun,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News