Partai Non-Parlemen Kompak Tolak Kenaikan PT
Rabu, 29 Januari 2020 – 23:42 WIB
Satia beralasan, ambang batas parlemen rutin mengalami kenaikan seiring perubahan UU Pemilu. Sebelumnya, kenaikan ambang batas sudah terjadi dari tiga menjadi empat persen. "Sebelumnya juga sudah naik. Setop dahulu di sini, empat," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menyebut partai-partai yang gagal menuju Senayan tidak setuju wacana menaikkan ambang batas parlemen dari empat menjadi lima hingga tujuh persen
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Ledakan Suara Bikin Geger, Perindo: Manipulasi Hasil Pemilu Adalah Korupsi
- MK Hapus PT 4 Persen, PPP Bandingkan dengan Putusan Batas Usia Cawapres untuk Gibran
- Real Count KPU Jam 11, Suara Komeng Ungguli Banyak Parpol, Uhuy
- Real Count KPU: Perolehan Suara PSI Juara 2 di Dapil Ini, Akankah Sia-sia?
- Data Riset Analitika: PSI Masih Berpeluang Lolos Parliamentary Treshold