Partai Perkasa Terima SK Kemenkumham, Ada Kaitan dengan Jenderal Andika Perkasa?
jpnn.com, JAKARTA - Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) resmi berbadan hukum setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen AHU Kemenkumham) pada Kamis (6/1).
Partai tersebut akan segera melakukan konsolidasi di desa-desa untuk memperkuat gerakan.
"Hari ini, kami dari Partai Perkasa hadir ke Kemenkumham untuk mengambil SK penetapan badan hukum Partai perkasa sebagai partai politik," kata Ketua Umum Partai Perkasa Eko S Santjojo di Jakarta, Kamis (6/1).
Eko menerangkan partainya itu dahulunya bernama Partai Pelopor.
Partai tersebut kemudian berganti nama menjadi Perkasa melalui keputusan Kongres pada 9 Oktober 2021 lalu di Jakarta.
"Kami udah dua kali ikut pemilu, kemudian sekarang kami aktifkan kembali dengan berganti menjadi Partai Perkasa. Apa itu Perkasa? Pergerakan Kebangkitan Desa," tuturnya.
Selanjutnya, Eko berharap partainya bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Target awalnya bisa mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Partai Perkasa menerima Surat Keputusan (SK) dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Partai Perkasa optimistis bersaing di Pemilu 2024.
- Daftar Cabup Keenam Parpol Besar, Afni Siap Rangkul Semuanya untuk Siak
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain