Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern

Oleh karena itu, Dedi berharap para penghulu bisa terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
“Jika dahulu penghulu dibatasi kewenangannya oleh pemerintah kolonial dan tidak diberikan gaji serta keahlian yang memadai, kini mereka dituntut untuk tidak hanya menguasai keahlian kepenghuluan, tetapi juga harus proaktif dalam upaya pemberdayaan sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah, Guru Besar Kajian Islam Asia Tenggara, Nico Kaptein menambahkan para penghulu memegang peranan penting dalam sejarah kerajaan-kerajaan Islam.
Menurutnya, penghulu tidak hanya mengatur urusan perkawinan umat Islam, tetapi juga berperan sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam.
“Pada masa kerajaan-kerajaan Islam, penghulu memiliki peran dan kedudukan penting. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas urusan perkawinan umat Islam. Lebih jauh, mereka bertindak sebagai qadhi atau hakim yang menangani perkara perdata dan pidana berdasarkan hukum Islam,” paparnya.
Meskipun, lanjutnya, pada masa kolonial Belanda, kewenangan dan tanggung jawab penghulu dibatasi secara bertahap.
“Pada masa kolonial, kewenangan penghulu dibatasi oleh Belanda. Dibentuknya Pristerraad atau Raad agama pada 1882 merupakan salah satu upaya penyesuaian dengan birokrasi kolonial,” tutur Nico Kaptein.
Penjelasan Nico itu merujuk pada buku Muhammad Hisyam, “Caught Between Three Fires: Javanese Penghulu under The Dutch Colonial Administration 1882-1942”, yang membahas peran penghulu dalam pemberdayaan masyarakat dan pengembangan pendidikan Islam di era kolonial.
Penghulu berperan penting dalam meningkatkan kualitas keluarga Indonesia di era modern.
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Sudah Ada Guru ASN Ditempatkan di Sekolah Swasta hingga Pensiun
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN