Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen

Demi Jaminan Kebebasan Beragama

Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen
Pasal 29 UUD Perlu Diamandemen
"Langkah Gus Dur itu benar. Selain dijamin oleh konstitusi, juga tidak bertentangan dengan ajaran Islam sendiri," ujarnya.

Di tengah realita banyaknya agama dan aliran itu, lanjut Musda, seharusnya yang dikedepankan adalah kesamaan-kesamaan, bukan perbedaan. "Tapi, yang muncul adalah perbedaan karena sejak kecil kita sudah ditanamkan dengan bibit-bibit perbedaan, kebencian, kemarahan dan permusuhan pada orang lain yang dianggap berbeda. Dan itu diperkuat dengan berbagai fatwa,” ujar Musdah.

Pluralisme, lanjutnya, tidak boleh terhenti pada tataran menerima perbedaan, tapi harus saling menghormati, menghargai dan kerjasama membangun kebersamaan untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. “Untuk itu tidak benar kalau pluralisme diartikan sebagai penyatuan semua keyakinan agama,” tegas Musdah Mulia lagi.

Sementara pembicara Favor Adeleide menegaskan, untuk menciptakan kedamaian dan kebersamaan dalam berbangsa dan bernegara, maka seluruh kekuatan agama harus sering melakukan dialog.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di MPR-RI, Lukman Edy meminta pemerintah berperan aktif dalam meminimalisir tindak kekerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News