Pasal Karet

Oleh Dahlan Iskan

Pasal Karet
Dahlan Iskan.

DR Irmanputra menjadi bintang di ILC malam itu. Ia memang pintar sejak dari sononya. Lihatlah saat ia maju ujian gelar doktor di Universitas Hasanuddin.

Di bidang hukum tata negara. Nilai IPK-nya 4. Sempurna. Lulus summa cum laude.

Ketika beliau menyebut putusan Mahkamah Konstitusi, terlihat kejeliannya. Bukan hanya mengutip putusannya tetapi juga kalimat antisipasi dalam putusan itu.

Saya baru tahu: MK ternyata sudah menduga. Bahwa suatu saat nanti akan ada yang menghidupkan pasal karet. Dari karet gelang ke karet ketapel.

Maka jelas sekali: kalau benar RUU ini sudah dibahas mendetail mengapa muncul rancangan pasal seperti itu. Apakah di antara yang membahas tidak ada yang tahu ada putusan Mahkamah Konstitusi seperti itu?

Atau murni karena kesusu?

Saya juga kagum pada karakter DR Andi Irmanputra. Yang di awal bicara sudah mengaku terus terang: "Saya juga belum membaca RUU KUHP ini," katanya.

Ia tidak malu mengatakan itu. Seperti ingin mengangkat derajat mahasiswa yang lagi di-down-kan.

Akhirnya saya menemukan pendapat yang cocok dengan pikiran saya: pikiran DR Andi Irmanputra Sidin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News