Pasal Karet

Oleh Dahlan Iskan

Pasal Karet
Dahlan Iskan.

jpnn.com - Akhirnya saya menemukan pendapat yang cocok dengan pikiran saya: pikiran DR Andi Irmanputra Sidin.

Ia ahli hukum tata negara. Dari logat bicaranya saja sudah ketahuan: ia orang Makassar. Apalagi ada gelar Andi. Yang menjadi bagian depan namanya.

Di Inggris saya menonton YouTube tentang beliau. Yang lagi bicara di acara Indonesia Lawyer Club (ILC). Yang membahas aksi mahasiswa menentang RUU KUHP.

Saya --seperti beliau-- juga belum pernah membaca RUU KUHP. Ups, pernah. Dulu sekali. Zaman sebelum Prof Muladi menjadi menteri kehakiman.

Namun saya sudah lupa isinya. Saat itu saya masih wartawan junior di Tempo. Karni Ilyas, 'Ketua Umum ILC' sudah jadi bintang di Tempo --di bidang hukum.

Saya juga tidak tahu: apakah RUU yang pernah saya baca di zaman itu sama dengan RUU di zaman ini.

Emosi saya sama dengan DR Andi Irmanputra: kita ingin segera punya KUHP sendiri. Karni Ilyas juga begitu. Setiap kali bicara KUHP ia selalu mengatakan itu. Dulu. Rasanya juga sampai sekarang.

Karni tergolong wartawan independen. Saya setuju dengan humornya. Ketika Karni menanggapi anggapan 'pers pun sudah berselingkuh dengan kekuasaan'. Yang dilontarkan DR Andi Irmanputra.

Akhirnya saya menemukan pendapat yang cocok dengan pikiran saya: pikiran DR Andi Irmanputra Sidin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News