Pasal Penghinaan Presiden Bikin Anak Buah Prabowo Ngeri

Pasal Penghinaan Presiden Bikin Anak Buah Prabowo Ngeri
Ketua Umum PP Satria Moh. Nizar Zahro. Foto: Istimewa

"Atas perjuangan para aktivis, Pasal 134, 136 dan 137 KUHP berhasil dihapus melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi," sebut anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)


Jika revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara maka hal itu sama saja mundur ke era Orde Baru.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News