Pasal Penghinaan Presiden Bikin Anak Buah Prabowo Ngeri
Rabu, 07 Februari 2018 – 14:07 WIB
"Atas perjuangan para aktivis, Pasal 134, 136 dan 137 KUHP berhasil dihapus melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi," sebut anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)
Jika revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara maka hal itu sama saja mundur ke era Orde Baru.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Soal Wacana 40 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ganjar Bicara Pembatasan di Undang-Undang
- Pakar Tanggapi Rencana Prabowo Menambah Jumlah Kementerian
- Gerindra Menghormati Sikap Ganjar Pranowo Menjadi Oposisi
- Habiburokhman Gerindra: Kalau Itu Pilihan Pak Ganjar, Kami Tidak Akan Menghalangi