Pasal ''Siluman'' Nyaris Lolos di Paripurna Dewan

Pasal ''Siluman'' Nyaris Lolos di Paripurna Dewan
Pasal ''Siluman'' Nyaris Lolos di Paripurna Dewan
JAKARTA - Pasal "siluman" terkait penerapan tarif tenaga listrik dalam RUU APBN 2011 yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (26/10) nyaris lolos. Pasal yang dimaksud tertera pada Pasal 8 ayat 2b yang menyebut  "Penerapan tarif tenaga listrik sesuai harga keekonomian secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional tahun 2010 bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah dengan daya mulai 6.600 VA ke atas".

"Jika saja Pasal 8 ayat 2b ini lolos bersamaan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2011 menjadi undang-undang, pasti sangat merugikan kepentingan masyarakat luas dan negara," kata Priyo Budi Santoso, usai memimpin sidang, di DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/10).

Semula, kata Priyo, empat pimpinan DPR sempat tertegun dan tidak mengerti dengan berbagai usulan anggota terkait APBN 2011 saat dibahas dalam rapat paripurna sebab sekilas terlihat biasa saja. "Namun atas hasil diskusi empat pimpinan yang ada, baru kami sadar ternyata memang ada yang janggal dalam RAPBN 2011 itu. Untung tadi banyak anggota yang cermat dan mengingatkan hal ini," ujar Priyo yang juga Ketua DPP Golkar itu.

Terhadap munculnya pasal siluman dalam RUU APBN tersebut, lanjutnya, pimpinan akan berusaha menelusurinya. "Jika hal ini dibiarkan, akan ada pihak-pihak tertentu yang terus iseng mengubah-ubah RUU yang dengan susah payah disusun dan dibahas DPR. Itu bukan hanya berbahaya. Tetapi melanggar ketentuan yang ada," tegasnya.

JAKARTA - Pasal "siluman" terkait penerapan tarif tenaga listrik dalam RUU APBN 2011 yang baru saja disahkan dalam Sidang Paripurna DPR,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News