Pasang Spanduk di Tempat Ibadah demi Tangkal Isu SARA
Jumat, 11 Januari 2019 – 20:53 WIB
“Sudah ada aturannya dalam UU Pemilu, tempat ibadah, sekolah, dan instansi pemerintah tidak boleh (jadi tempat kampanye)," kata Hengki.
Wakil Wali Kota Jakbar Muhammad Zen menuturkan, pemasangan spanduk di semua tempat-tempat ibadah, diinisiasi okeh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah dan sekolah. (boy/jpnn)
Ahmad Sahroni mengapresiasi pemasangan spanduk larangan berkampanye di ribuan masjid
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Lautan Manusia Padati JIS, Kapten Timnas AMIN Pastikan Tak Ada yang Dibayar
- Buka Posko di JIS, Tim Hukum AMIN Mendata Kecurangan Pemilu
- Presiden tidak Mengambil Kesempatan Berkampanye, Ganjar: Terima Kasih, Pak Jokowi
- Maruarar Sirait Bawa 10 Ribu Sahabatnya Meriahkan Kampanye Prabowo-Gibran di GBK
- Anies Apresiasi Para Wartawan yang Meliput Kampanye Nonstop
- Menarik, Gerakan Relawan Idris Sandiya di Bekasi dan Depok Kampanye Pakai Angklung