Pasangan Sejoli Ini Tak Berkutik Saat Terkepung Keramaian Pengajian Emak-emak, Begini Akhirnya
Sabtu, 08 Agustus 2020 – 01:05 WIB
BACA JUGA: Isuzu Panther yang Membawa Satu Keluarga Dihantam Dump Truck, Lihat Mobilnya Hancur Begini
Pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.(antara/jpnn)
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan pasangan sejoli berinisial KI, 28, dan TA, 21, diamankan sebelum diamuk massa, Kamis (6/8) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 57 Kali Beraksi, Tiga Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya
- Tiga Penjambret Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
- Aksi Penjambretan Terjadi di Duren Tiga, Korban Kini Terduduk di Kursi Roda
- Viral, Mak-Mak di Bekasi Dijambret, Tersungkur, dan Pingsan