Pasangan Sejoli Ini Tak Berkutik Saat Terkepung Keramaian Pengajian Emak-emak, Begini Akhirnya

Pasangan Sejoli Ini Tak Berkutik Saat Terkepung Keramaian Pengajian Emak-emak, Begini Akhirnya
Sepasang kekasih pelaku penjambretan telepon seluler (ponsel), KI (28) dan TA (21) saat pemeriksaan di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

BACA JUGA: Isuzu Panther yang Membawa Satu Keluarga Dihantam Dump Truck, Lihat Mobilnya Hancur Begini

Pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara lima tahun.(antara/jpnn)

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan pasangan sejoli berinisial KI, 28, dan TA, 21, diamankan sebelum diamuk massa, Kamis (6/8) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News