Pasar Hingga Restoran di Kota Bekasi Hanya Beroperasi Sampai Jam 6 Sore, Jakarta Mau Tiru?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi resmi membatasi jam operasional sejumlah jenis kegiatan usaha, seperti hiburan, pasar hingga mal dan restoran.
Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (2/10) hingga Rabu (7/10). Seluruh jenis kegiatan usaha tersebut dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Aturan tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Terkait kebijakan di Kota Bekasi itu, apakah DKI Jakarta mau menirunya?
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum bisa berkomentar banyak.
Menurut dia, Pemprov DKI masih akan mengkaji terkait aturan jam operasional kegiatan usaha perdagangan di Jakarta.
"Ya Jakarta sementara ini mal sampai jam 8. nanti akan kami kaji dan kami evaluasi," kata Ariza kepada wartawan, Jumat (2/10).
Ariza juga belum bisa memastikan apakah Jakarta akan mengikuti aturan yang sama dengan Kota Bekasi terkait jam operasional kegiatan usaha perdagangan.
Pemprov DKI Jakarta belum memastikan akan mengikuti aturan di Kota Bekasi terkait jam operasional usaha dagang.
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Pencinta Pedas Wajib Coba 3 Menu Spesial Ini di Sambal Bakar Indonesia
- Sentuhan Rasa Peranakan dari Batam Kini Hadir di Gading Serpong
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU