Pasar Hingga Restoran di Kota Bekasi Hanya Beroperasi Sampai Jam 6 Sore, Jakarta Mau Tiru?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi resmi membatasi jam operasional sejumlah jenis kegiatan usaha, seperti hiburan, pasar hingga mal dan restoran.
Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (2/10) hingga Rabu (7/10). Seluruh jenis kegiatan usaha tersebut dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Aturan tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Terkait kebijakan di Kota Bekasi itu, apakah DKI Jakarta mau menirunya?
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum bisa berkomentar banyak.
Menurut dia, Pemprov DKI masih akan mengkaji terkait aturan jam operasional kegiatan usaha perdagangan di Jakarta.
"Ya Jakarta sementara ini mal sampai jam 8. nanti akan kami kaji dan kami evaluasi," kata Ariza kepada wartawan, Jumat (2/10).
Ariza juga belum bisa memastikan apakah Jakarta akan mengikuti aturan yang sama dengan Kota Bekasi terkait jam operasional kegiatan usaha perdagangan.
Pemprov DKI Jakarta belum memastikan akan mengikuti aturan di Kota Bekasi terkait jam operasional usaha dagang.
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- ASN DKI Diminta Tak Perpanjang Libur Lebaran, Heru: Tanggal 16 Saya Akan Sidak
- Fauzan Dianiaya Kepala Koki Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan
- Jakarta Masih Rawan Banjir, PSI Nilai Heru Kurang Sat Set