Pasar Jaya Berlakukan Ganjil-Genap Kios

Pasar Jaya Berlakukan Ganjil-Genap Kios
Pedagang saat merapihkan buah timun suri di Pasar Jaya, Grogol, Jakarta, Senin (12/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan memberlakukan aturan berupa sistem buka kios berdasarkan tanggal (ganjil-genap) di pasar tradisional Ibu Kota mulai 15 Juni 2020 untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan kebijakan tersebut berlaku bagi semua pasar di bawah Perumda Pasar Jaya, mengingat tingginya intensitas pertemuan antar masyarakat serta pertemuan pedagang dan pembeli di pasar tradisional.

"Pasar tradisional kami sebenarnya sudah melakukan sistem ganjil genap, nanti tanggal 15 itu teman-teman bisa melihat pasar-pasar kita itu bukanya ganjil-genap," kata Arief dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Balaikota-DPRD, Kamis (11/6).

Kebijakan ganjil genap tersebut, berlaku bagi seluruh pedagang pasar tradisional di Ibu Kota dengan menetapkan satu angka kios terakhir sebagai acuan bahwa jika angkanya adalah angka ganjil, maka kios tersebut berhak buka saat tanggal ganjil, demikian sebaliknya dengan angka genap yang boleh beroperasi saat tanggal genap.

"Nomor kios mengikuti kalender, misalnya tanggal 1 berarti ganjil, ganjil itu berati nomor kios ganjil yang buka. Tanggal 2 genap, berarti nomor kios genap yang buka," tutur dia.

Untuk memutus mata rantai penyebaran penularan COVID-19 di pasar tradisional, ucap Arief, pedagang pasar harus menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan pelindung wajah (face shield) dan masker.

"Pedagangnya pakai 'face shield' sehingga kemudian ketika berinteraksi dengan pengunjung dia juga merasa aman, nyaman, kemudian juga dipastikan menggunakan masker," ucap dia.

Aturan kios pasar sistem ganjil genap itu juga pernah disinggung Gubernur Anies Baswedan saat memutuskan perpanjangan PSBB masa transisi pada Kamis (4/6) lalu.

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan memberlakukan aturan berupa sistem buka kios berdasarkan tanggal (ganjil-genap).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News