Pasbata Minta Deddy Sitorus Buktikan Tudingan Jokowi Kirim Utusan ke PDIP

jpnn.com - Ketua Umum PASBATA (Pasukan Bawah Tanah) David Febrian mengingatkan politikus PDI Perjuangan Deddy Sitorus jangan omon-omon menyebut Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) kirim utusan ke PDIP.
David bahkan menantang Deddy menyebut nama utusan yang dimaksud Deddy telah membawa pesan agar pemecatan Jokowi dari PDIP dibatalkan, termasuk permintaan agar Hasto dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.
"Jangan hanya berbicara kosong alias omon-omon. Jangan biasakan menggiring opini publik untuk kepentingan tertentu," kata David dikutip dari keterangan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Menurut dia, kalau benar ada perintah seperti yang disampaikan Deddy Sitorus, tunjukkan siapa yang memberi instruksi itu dan siapa yang diperintahkan untuk menyampaikan pesan tersebut.
"Jangan hanya membuat fitnah yang merugikan banyak pihak, terutama pihak dari mantan Presiden Jokowi," ujar David.
PASBATA menegaskan bahwa klaim Deddy Sitorus itu harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh dijadikan alat politik untuk memecah belah atau merusak stabilitas politik Indonesia.
Apabila pernyataan tersebut tidak terbukti, David menilai hal itu hanya akan menambah keruh situasi politik yang sudah cukup dinamis.
David berharap Jokowi dapat menikmati masa purna tugas di Solo dengan tenang dan aman. Alih-alih menyebarkan isu negatif, dia mengajak publik melihat banyaknya jasa yang telah diberikan Presiden RI ke-7 itu.
Ketua Umum PASBATA David Febrian minta Deddy Sitorus buktingan tudingan soal Jokowi kirim utusan ke PDIP minta pemecatan dibatalkan.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Doli Golkar Nilai Tak Ada Alasan Kuat Buat Copot Gibran bin Jokowi
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas