Pascapenundaan Pengumuman PPPK Guru, Masih Adakah Peluang THR & Gaji ke-13 Diberikan?

jpnn.com - JAKARTA - Kalangan guru honorer baik yang berstatus prioritas satu (P1), prioritas dua (P2), dan prioritas tiga (P3) mempertanyakan soal pascapenundaan pengumuman PPPK guru, masih adakah peluang THR dan gaji ke-13 diberikan?
Pertanyaan tersebut mengemuka di kalangan guru honorer.
Awalnya, mereka penuh harap untuk mendapatkan kedua tunjangan tahunan di luar gaji tersebut.
- 5 Berita Terpopuler: Info soal Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 Sudah Keluar, Jadi Heboh
Namun, harapan itu menipis ketika pengumuman PPPK guru yang ditunda dari jadwal sebelumnya 2 - 3 Februari.
"Jujur saja kami sudah membayangkan berlebaran dengan status ASN PPPK, bisa menikmati THR perdana. Namun, sepertinya harapan itu musnah karena penundaan itu berimbas pada perubahan besar-besaran jadwal pemberkasan NIP PPPK," kata Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Kebumen Musbihin kepada JPNN.com, Senin (6/2).
Dia mengungkapkan seandainya jadwal tidak berubah, mereka akan masuk tahapan pemberkasan akhir bulan ini dimulai dengan proses pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada 22 Februari sampai 13 Maret. Usul penetapan NIP PPPK dimulai 7 - 31 Maret.
Musbihin mengatakan pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 yang digadang-gadang pemerintah pada pekan ke-3 atau ke-4 terlalu lama.
Dia lantas mempetanyakan mengapa penundaan tidak dalam hitungan hari saja, bukan berpekan-pekan.
Pascapenundaan pengumuman PPPK guru, masih adakah peluang THR & gaji ke-13 diberikan? Pertanyaan ini mengemuka di kalangan guru honorer.
- 5 Berita Terpopuler: Ada SE MenPAN-RB Berlaku, PPPK Masih dapat THR & Gaji ke-13? Bu Sri Mulyani Bikin Keder
- Irwan Demokrat Sentil Rezim Jokowi soal THR Honorer, ASN, TNI-Polri, Menohok
- PPPK 2022 akan Dapat THR dan Gaji ke-13? Penjelasan Bu Sri Mulyani Bikin Keder
- Pembayaran Gaji ke-13 Mulai Juni, PPPK 2022 Masih Dapat kah? THR Lewat
- 5 Berita Terpopuler: Pembayaran Gaji PPPK Bakal Punya Regulasi, Kapan Jadwalnya? Makin Sulit
- Pemkot Tanjungpinang Beri THR Rp 800 Ribu kepada PTT