Pasek Desak KLB Demokrat Segera Digelar

Pasek Desak KLB Demokrat Segera Digelar
Pasek Desak KLB Demokrat Segera Digelar
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek SuardikaKongres mendesak kongres luar biasa (KLB) segera dilakukan untuk menyelesaikan polemik seputar daftar caleg sementara (DCS) ke KPU.

"Sejauh pemahaman hukum saya, cara penyelesaiannya itu lewat KLB," ucap Pasek di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).

Sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu Pasal 57 tahun 2012, mengharuskan partai politik untuk menyertakan tanda tangan ketua umum (atau sebutan lain) dan sekretaris jendral saat menyerahkan DCS ke komisi pemilihan umum (KPU). Peraturan itu, sepahaman Pasek berlaku bagi semua partai politik peserta Pemilu.

"Artinya, apabila Partai Demokrat ingin mengajukan susunan nama DCS itu ke KPU, maka harus disertai tanda tangan ketua umum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Ini kalau kita mau bicara soal konstitusi yang ada di internal partai dan peraturan undang-undang," paparnya.

JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek SuardikaKongres mendesak kongres luar biasa (KLB) segera dilakukan untuk menyelesaikan polemik seputar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News