Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut

Nikmati Rp. 12 M, Harus Kembalikan Rp. 23 M ke Kas Negara

Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut
Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut
"Kalau mereka disidik, apa mungkin karena begitu banyak. Nah, ini yang menjadi pertimbangan hakim yang akhirnya kerugian negara dibebankan ke Abdillah Rp23 miliar," ujar Madya. Dia menyebutkan, para majelis hakim PT DKI mendorong agar KPK menyidik semua pihak yang menerima aliran dana APBD, yang tercatat ada 978 pihak. Tapi, disarankan pimpinan dan anggota DPRD Medan yang diprioritaskan karena tergolong gratifikasi.

Dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum, terdapat lebih dari 57 kali penerimaan dana oleh anggota dan pimpinan DPRD Medan sepanjang 2002-2006 dengan nilai Rp10,226 miliar. Nama Syahdansyah Putra yang saat ini Ketua DPRD Medan tertera 10 kali dengan total Rp1.497.500.000. (sam)
Berita Selanjutnya:
PBR Cuci Tangan

JAKARTA - Selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Walikota Medan non aktif Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News