Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut

Nikmati Rp. 12 M, Harus Kembalikan Rp. 23 M ke Kas Negara

Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut
Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut
JAKARTA - Selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Walikota Medan non aktif Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp23 miliar. Ini berdasar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) dalam kasus banding perkara korupsi yang diajukan Abdillah, pada Rabu (21/1). Sedang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,82 miliar.

Menyangkut berubah totalnya jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah, Juru Bicara PT DKI Jakarta Madya Suhardja,SH menjelaskan, sebenarnya yang dinikmati Abdillah hanya Rp12 miliar. Sisanya, mengalir ke sejumlah pihak, terutama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Medan. Madya menjelaskan, kalau hanya Rp12 miliar yang harus dikembalikan Abdillah, maka banyak uang yang tidak kembali ke kas negara. "Maka kita bebankan saja ke Abdillah karena dia harus bertanggung jawab," ucap Madya yang juga anggota majelis hakim yang menyidang banding Abdillah kepada JPNN, Kamis (22/1).

Lebih lanjut dia bercerita, di internal majelis hakim sendiri muncul perdebatan mengenai jumlah uang yang harus dikembalikan Abdillah. Ada hakim yang berpendapat mestinya hanya Rp12 miliar yang dikembalikan Abdillah. Hakim yang berpendapat seperti ini merekomendasikan agar KPK juga menyidik para penerima aliran dana APBD, terutama para pimpinan dan anggota DPRD Medan. Dengan harapan mereka mengembalikan semua uang yang pernah diterima.

"Mereka juga harus ikut bertanggung jawab. Terutama DPRD itu, karena sebetulnya itu tergolong gratifikasi," ujar Madya menggambarkan perdebatan di internal hakim PT DKI. Sementara, hakim lain berpendapat, sangat sulit rasanya KPK menyidik para penerima aliran dana APBD Medan karena jumlahnya sangat banyak. Kalau berharap dari proses penyidikan KPK terhadap banyak pihak itu, maka uang kerugian negara sulit diselamatkan.

JAKARTA - Selain harus mendekam di penjara selama 4 tahun, Walikota Medan non aktif Abdillah juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News