Paslon Ini Masih Tetap Berpeluang Dilanjutkan
"Surat yang kami terima adalah laporan dugaan adanya pelanggaran dan itu bukan gugatan. Tapi, kami tetap tindak lanjuti dalam bentuk klarifikasi dan tidak akan lakukan mediasi karena surat yang masuk hanya dugaan pelanggaran dan tidak ada objek yang akan digugat," jelasnya.
Ditegaskan Indra, jika tim dari Bapaslon Dasrtayani Bibra - SUA ingin ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur gugatan Panwas masih menunggu. Gugatan tersebut masih ditunggu pihaknya hingga Selasa (4/10) yang merupakan batas akhir penggantian bakal calon wakil walikota Pekanbaru.
"Silahkan saja masukan gugatanya dan harus ada objek yang digugat. Jika mereka memasukkan gugatan maka batas waktu mengirimkan pengganti Bapaslon wakil walikota Pekanbaru bisa diperpanjang. Kalau tidak dimasukkan gugatannya, maka SUA tidak menyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Riau, Kordias Pasaribu mengatakan, hingga saat ini partainya tengah menunggu rapat internal di PPP yang menjadi rekan koalisinya. Pasalnya SUA yang menjadi pasangan Destrayani saat inj tercatat sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Pekanbaru.
"Kami masih menunggu rapat internal PPP, apakah akan mengganti SUA atau tidak. Pasalnya dari surat yang kami terima pihak KPU menginginkan SUA diganti. Dengan tindakan KPU tersebut, tidak hanya merugikan partai di tingkat Kota Pekanbaru saja melainkan juga hingga ke tingkat nasional," ujarnya. (sol/ray/jpnn)
PEKANBARU - Duet bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil walikota Pekanbaru, Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah (SUA) sempat ramai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal