Paspor Cetakan Terbaru Disertai Kolom Tanda Tangan

Paspor Cetakan Terbaru Disertai Kolom Tanda Tangan
Ilustrasi Paspor. Foto: imigrasi.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham menerbitkan paspor RI cetakan atau terbitan terbaru yang sudah dilengkapi kolom tanda tangan.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris mengatakan paspor edisi terbaru itu bakal didistribusikan mulai Oktober tahun 2022.

"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Amran Aris melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/10).

Bagi masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek cetakannya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan atau belum.

Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, maka dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait.

"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa sejak 10 Oktober 2022, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Kebijakan itu sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

Ditjen Imigrasi mendistribusikan paspor cetakan terbaru Oktober 2022 yang disertai kolom tanda tangan. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News