Paspor Vanuatu Bisa Dibeli Dengan Harga Rp 2 M, Banyak Diminati Warga Tiongkok

Berminat dengan paspor negara lain tanpa perlu menginjakkan kaki ke sana? Kini Vanuatu, sebuah negara di Pasifik, menawarkan kesempatan tersebut.
Tapi, harga yang mesti dibayar memang masih terbilang mahal, yaitu sekitar 220 ribu dolar AUD (sekitar Rp 2,2 miliar). Tapi dengan uang sebesar itu, Anda sudah bisa jadi warga negara Vanuatu.
Dengan paspor Vanuatu Anda bisa bepergian ke negara-negara Eropa, Inggris, Hong Kong, Singapura dan Rusia tanpa perlu visa lagi.
Pendeportasian beberapa warga Tiongkok dari Vanuatu belum lama ini, beberapa di antaranya mendapatkan kewarganegaraan Vanuatu, membuat penjualan paspor ini menjadi sorotan.
Bagaimana bisa terjadi?
Pada umumnya cara menjadi warga negara di negara lain adalah dengan terlebih dahulu menjadi permanen residen, dan setelah tinggal beberapa tahun lagi kemudian bisa mengajukan diri menjadi warga negara.
Namun di Vanuatu seorang warga asing bisa menjadi warga negara di sana dalam bilangan beberapa bulan saja.
Bahkan tidak ada persyaratan bahwa orang tersebut harus tinggal di Vanuatu atau bahkan pernah menginjakkan diri di negara kepulauan di Pasifik Selatan tersebut.
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Dunia Hari Ini: Siswa SMA Prancis Ditangkap Setelah Menikam Teman Sekelasnya
- Dunia Hari Ini: Gempa Bumi Berkekuatan 6,2SR Mengguncang Turkiye, 150 Warga Luka-luka