Passing Grade PPPK di KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021, Afirmasi Besar bagi Guru Honorer Tua

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan passing grade PPPK guru 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan dalam penetapan passing grade tersebut, pemerintah memberikan afirmasi yang besar untuk guru honorer usia 50 tahun ke atas.
Ketentuan tersebut berlaku untuk guru honorer K2 maupun non-K2 yang mengikuti seleksi PPPK guru tahap I.
"Jadi ada penurunan passing grade untuk kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (7/10).
Penurunan passing grade kompetensi manajerial dan sosiokultural dari 130 menjadi 110. Sedangkan wawancara dari 24 menjadi 20.
Untuk kompetensi teknis, lanjutnya, seluruh guru honorer usia 50 tahun ke atas, passing grade ditiadakan.
"Jadi passing grade-nya dinolkan atau disamakan dengan yang memiliki sertifikat pendidik," terangnya.
Keputusan pemerintah tersebut, kata Deputi Suharmen, sebagai bukti keberpihakan kepada guru honorer terutama yang usianya sepuh dengan masa pengabdian panjang.
KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021 tentang Passing Grade PPPK memberikan aifirmasi besar bagi guru honorer usia 50 tahun ke atas.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak