KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021: Passing Grade PPPK Guru Terbaru, Cek di Sini

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi menurunkan passing grade untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.
KepmenPAN-RB yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Rabu, 6 Oktober itu isinya tentang pemberian afirmasi berupa penurunan passing grade atau nilai ambang batas.
Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan nilai ambang batas PPPK guru merupakan revisi KepmenPAN-RB Nomor 1127/2021,di mana dibagi dalam tiga kategori. Yaitu nilai ambang batas atau passing grade kategori 1, 2, dan 3.
Passing grade kategori 1 diberlakukan sebagaimana KepmenPAN-RB 1127/2021 atau tetap.
Untuk passing grade kategori 2 passing grade-nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial, sosialkultural, dan 20 untuk tes wawancara.
"Passing grade kategori 2 ini diberlakukan bagi peserta usia paling rendah 50 tahun," demikian bunyi KepmenPAN-RB yang ditunggu para guru honorer.
Untuk passing grade kategori 3, nilai kompetensi teknisnya tergantung sesuai mapel.
KepmenPAN-RB 1169 Tahun 2021 mengatur tentang passing grade guru honorer peserta seleksi PPPK guru 2021.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak