Passing Grade PPPK Guru Tahap 2, Ini Penjelasan KemenPAN-RB, Penting!

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian peserta yang telah berusia lanjut dan tetap semangat untuk berdedikasi dalam memberikan jasa mendidik anak bangsa.
"Adapun nilai ambang batas diberlakukan hanya untuk nilai kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 110 serta wawancara sebesar 20," terang Ari.
Sementara kategori 3, nilai ambang batas hanya disesuaikan untuk seleksi kompetensi teknis.
Dia mencontohkan untuk guru kelas SD ditetapkan nilai ambang batas kompetensi teknis sebesar 270 setelah disesuaikan dari semula sebesar 320.
Sedangkan untuk nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural serta wawancara tidak dilakukan penyesuaian.
"Jadi tetap 130 untuk kompetensi manajerial dan sosiokultural. Sedangkan wawancara 24," pungkas Ari. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KemenPAN-RB memberikan penjelasan tentang passing grade PPPK guru tahap 2 agar para peserta tidak bingung, silakan disimak.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?